Penumpang Bisa Ajukan Refund Tiket

a 6 - Penumpang Bisa Ajukan Refund Tiket

Maskapal Batik Air memperoleh ancaman berbentuk larangan terbang ke Pontianak. Ini susul ditemukan lima penumpang Batik Air yang dipastikan positif covid-19.

Ancaman itu berdasar surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Ancaman ini berbentuk larangan terbang dengan bawa penumpang sepanjang 10 hari, berlaku semenjak 28 Desember sampai 6 Januari 2021.

“Bila ada calon penumpang yang kembalikan, kami layani,” tutur ia ke Liputan6.com, Sabtu (26/12/2020).

Awalnya, Danang menerangkan, penerbangan Batik Air dengan code ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Lapangan terbang Soekarno-Hatta ke arah Lapangan terbang Supadio sudah digerakkan sesuai proses prosedur kesehatan.

Pengecekan itu mencakup penyerahan surat info hasil tes kesehatan Covid-19 dari lembaga kesehatan yang diperlihatkan penumpang ke Kantor Kesehatan Dermaga (KKP). Selanjutnya KKP mengecek dan menetapkan dari surat info itu.

Lalu pengecekan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengurus bandar udara. Selanjutnya pengecekan keamanan ke-2 oleh petugas aviation security pengurus bandar udara.

 

“Dengan begitu, beberapa instansi itu sudah lakukan pengujian seluruh syarat terhitung dokumen yang diperlukan dalam lakukan perjalanan memakai pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapal bekerja mengusung penumpang yang telah penuhi ketetapan diartikan ke kota arah,” terang Danang.

Dengan begitu, jika ada penumpang yang memiliki masalah atau yang menyalahi dan tidak penuhi ketetapan, Danang menjelaskan jika itu bukan kesengajaan dari maskapal.

Liputan6.com, Jakarta – Pemberian ancaman larangan terbang untuk AirAsia dan Batik Air karena penumpang terdeteksi positif Covid-19 ke arah Pontianak dipandang tidak berkaitan.

Ancaman itu berdasar surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Ancaman ini berbentuk larangan terbang dengan bawa penumpang sepanjang 10 hari, berlaku semenjak 28 Desember sampai 6 Januari 2021.

Menurutnya, maskapal atau lapangan terbang tidak mempunyai tanggung jawab atas pengecekan calon penumpang pada posisi kesehatan dan Covid-19.

“Petugas KKP di bawah kemenkes yang mempunyai tanggung jawab atas proses itu,” lanjut Denon.

 

 

Author: Billy Mitchelle