Penumpang Positif Covid-19

a 10 - Penumpang Positif Covid-19

Pemberian ancaman larangan terbang untuk AirAsia dan Batik Air karena penumpang terdeteksi positif Covid-19 ke arah Pontianak dipandang tidak berkaitan.

Ancaman itu berdasar surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Ancaman ini berbentuk larangan terbang dengan bawa penumpang sepanjang 10 hari, berlaku semenjak 28 Desember sampai 6 Januari 2021.

“Bisa kami berikan jika maskapal AirAsia dan Batik tidak semestinya memperoleh ancaman larangan terbang karena penumpang terdeteksi positif Covid-19 ke arah Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam info tercatat di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya, maskapal atau lapangan terbang tidak mempunyai tanggung jawab atas pengecekan calon penumpang pada posisi kesehatan dan Covid-19.

 

“Petugas KKP di bawah kemenkes yang mempunyai tanggung jawab atas proses itu,” lanjut Denon.

Federasi Penerbangan Nasional INACA juga minta supaya Pemerintahan Pusat menimbang sikap Pemerintahan Wilayah itu sebab ancaman itu dipandang tidak berkaitan dan tidak fair untuk operator Penerbangan dan Operator Lapangan terbang.

“Kita sama pahami jika ijin penerbangan ke satu wilayah wewenang itu ada di Kementerian Perhubungan. Minta supaya Pemerintahan bisa mangambil sikap atas pemerlakukan hal itu,” tutup ia.

Batik Air, maskapal penerbangan dari Lion Air Grup, pastikan sudah jalankan operasional sama faktor keselamatan, keamanan dan seperti dasar prosedur kesehatan. Hal itu menyikapi ditemukan 5 penumpang perkonfirmasi positif Covid-19 di Lapangan terbang Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam masalah ini, Batik Air tidak lakukan tes kesehatan ke tiap tamu.

KKP mengecek dan menetapkan dari surat info itu.

 

Author: Billy Mitchelle