Hasil Swab PCR Negatif Covid-19

a 15 - Hasil Swab PCR Negatif Covid-19

Gubernur Kalimantan Barat (Kalimantan barat) Sutarmidji mengeluarkan Surat Selebaran (SE) Nomor 3596 Tahun 2020. Dalam SE itu, penumpang yang akan ke arah Pontianak (Pnk) harus memperlihatkan Surat info hasil negatif tes swab berbasiskan PCR. agen togel terpercaya

Hasil swab itu paling lama 7 (tujuh) x 24 jam saat sebelum keberangkatan. Tentang hal ketentuan itu berlaku mulai ini hari, 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

“Selaku ketua Satuan tugas (covid-19), saya akan ketat. Dan masuk Kalimantan barat s/d tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid lewat test swab PCR,” tutur Gubernur Kalimantan Barat (Kalimantan barat) Sutarmidji, dikutip dari situs Facebook kepunyaannya, Sabtu (26/12/2020).

Disamping itu, penumpang harus isi kartu kesiagaan kesehatan elektronik (e-HAC) saat sebelum penerbangan. Program ini bisa dijangkau lewat program mobile e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Untuk aktor perjalanan dalam negeri yang awalnya pergi dari Pontianak, dapat memakai surat hasil PCR yang berlaku untuk kembali pada Pontianak. Tentang hal Surat info hasil PCR berlaku sepanjang 7 hari semenjak tanggal pengecekan.

Catatan saja, untuk penumpang anak usia 12 tahun ke bawah tidak diharuskan untuk test PCR atau rapid tes antigen.

Pemberian ancaman larangan terbang untuk AirAsia dan Batik Air karena penumpang terdeteksi positif Covid-19 ke arah Pontianak dipandang tidak berkaitan.

Ancaman itu berdasar surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Ancaman ini berbentuk larangan terbang dengan bawa penumpang sepanjang 10 hari, berlaku semenjak 28 Desember sampai 6 Januari 2021.

“Bisa kami berikan jika maskapal AirAsia dan Batik tidak semestinya memperoleh ancaman larangan terbang karena penumpang terdeteksi positif Covid-19 ke arah Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam info tercatat di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya, maskapal atau lapangan terbang tidak mempunyai tanggung jawab atas pengecekan calon penumpang pada posisi kesehatan dan Covid-19.

Author: Billy Mitchelle