Layanan Calling Visa Indonesia Bagi WN Israel Menuai Kritik

Layanan Calling Visa Indonesia Bagi WN Israel Menuai Kritik

Ketua tubuh kerja sama antar parlemen (bksap) sekalian anggota dpr ri komisi 1 fadli zon menyebutkan pemberian calling visa untuk masyarakat negara israel adalah wujud penyelundupan pada peraturan politik luar negeri.

 

“menkumham dan ditjen imigrasi harus memberi keterangan terbuka tentang ini. Karena. Peraturan seperti ini dapat dipandang seperti pembelotan pada konstitusi dan rakyat indonesia.” tutur fadli zon menyikapi masalah yang berlangsung sekarang ini dalam pengakuan tercatatnya yang diterima selasa (1/12/2020).

Calling visa adalah service visa yang secara eksklusif diberi pada masyarakat dari beberapa negara yang keadaan atau kondisi negaranya dipandang mempunyai tingkat kerentanan spesifik.

“info tentang pemberian calling visa untuk masyarakat negara israel ini sudah pasti mengagetkan. Mengapa mengagetkan? Sebab segalanya yang berkaitan israel semestinya jadi masalah peka untuk pemerintahan indonesia.” tutur fadli zon.

“apa lagi. Kita tidak mempunyai jalinan diplomatik dengan negara itu.” sambungnya.

Fadli zon menyentuh masalah riwayat politik di antara indonesia dan israel yang sepantasnya pemerintahan ri tidak memberi visa itu.

“jika mengarah ke negara lain praktek pemberian calling visa dapat diberi untuk beberapa negara yang tidak mempunyai jalinan diplomatik. Tetapi ingat riwayat politik kita. Rumor berkenaan israel ini semestinya diberlakukan dengan sensitivitas tinggi.” kata fadli zon.

“sepanjang 75 tahun kita mempunyai loyalitas untuk memberikan dukungan kemerdekaan palestina. Dan selaku wujud suport. Sekalian searah dengan semangat proklamasi dan pembukaan uud 1945 yang anti-kolonialisme dan imperialisme. Semenjak 75 tahun kemarin kita tidak pernah buka jalinan diplomatik dengan israel. Itu menjadi garis politik luar negeri kita.” sambungnya.

“berarti. Untuk indonesia. Tidak ada jalinan diplomatik dengan israel ini bukanlah cuman masalah administratif semata. Tapi adalah masalah ideologis. Bersejarah. Dan diplomatis sekalian. Ini benar-benar esensial. Hingga. Timbulnya peraturan calling visa untuk israel harus selekasnya ditarik. Apa lagi. Landasan hukumnya hanya satu keputusan menteri. Menkumham yasonna laoly.”

Fadli zon menerangkan jika pemberian calling visa untuk israel ialah wujud penyelundupan peraturan yang berlawanan dengan garis politik luar negeri.

Peraturan seperti ini ia kira selaku wujud pembelotan pada konstitusi rakyat indonesia. Peraturan seperti ini bisa juga mencederai persaudaraan kita dengan bangsa palestina.

“janganlah lupa. Semenjak saat sebelum kita merdeka. Bangsa palestina sudah memberikan dukungan perjuangan kemerdekaan kita.” kata fadli zon.

“seorang figur nasionalis palestina. Sekalian mufti agung yerusalem. Amin al-husseini. Semenjak tahun 1944 bahkan juga telah mengatakan pernyataan pada negara indonesia. Pernyataan itu ditayangkan dalam suatu radio berlin. Jerman. Pada 1944. Walau sebenarnya. Saat itu palestina sendiri masih juga dalam wargaan inggris.”

“jadi. Setelah info mengenai calling visa untuk israel ini terbuka ke khalayak. Peraturan itu sebaiknya selekasnya ditarik. Menkumham harus memberi keterangan mengapa peraturan ini dapat lahir. Saat sebelum peraturan ini melahirkan keributan dan tanggapan keras dari warga indonesia. Terutamanya kelompok islam. Peraturan ini harusnya selekasnya ditarik.”

Kementerian hukum dan hak asasi manusia memperjelas jika service visa elektronik (e-visa) untuk orang asing subyek calling visa telah berlaku lama. Yakni tahun 2012. Dan ditujukan cuman untuk masyarakat negara spesifik. Service ini difungsikan dengan syarat ketat sebab ditujukan untuk masyarakat negara yang dipandang mempunyai tingkat kerentanan spesifik.

“negara calling visa ialah negara yang keadaan atau kondisi negaranya dipandang memiliki tingkat kerentanan spesifik dilihat dari faktor ideologi. Politik. Ekonomi. Sosial. Budaya. Pertahanan dan keamanan negara. Dan faktor keimigrasian. ” kata kepala agen humas. Hukum dan kerja sama kemenkumham. Heni bersusila wardoyo. Di jakarta. Sabtu (28/11/2020). Diambil dari situs kemenkumham.go.id.

Ketetapan berkaitan negara calling visa. Menurut heni. Pertamanya kali dituangkan dalam keputusan menteri hukum dan ham tahun 2012. Di mana dalam keputusan itu ada sebelas negara yang masuk ke perincian negara calling visa. Terhitung israel.

“dalam kepmen tahun 2012. Ada sebelas negara yang masuk ke perincian negara calling visa. Terhitung didalamnya ialah israel. Jadi ini telah berlaku semenjak tahun 2012. Selanjutnya di tahun 2013. Salah satunya negara. Yakni irak. Dihapus dari perincian negara calling visa. Jadi negara dengan visa biasa.” tutur heni selanjutnya.

Heni menerangkan. Dihapuskannya irak dari perincian negara calling visa sebab waktu itu berlangsung kenaikan kerja sama dan jalinan yang lebih memberikan keuntungan di antara indonesia dan irak. Sesaat beberapa negara lain dipandang masih riskan.

Sebab tingkat kerentanan itu. Negara calling visa jadi klaster paling akhir yang diberi rileksasi permintaan visa sesudah limitasi orang asing masuk daerah indonesia. Fakta khusus dibukanya kembali lagi servis calling visa ialah menampung hak-hak kemanusiaan beberapa pasangan kawin campur. Baru selanjutnya untuk maksud investasi. Usaha. Dan bekerja.

Pemerintahan sudah memutuskan ketetapan pemberian visa untuk negara yang terhitung dalam subyek negara calling visa ialah: afghanistan. Guinea. Israel. Korea utara. Kamerun. Liberia.nigeria. Dan somalia.

Israel dan amerika serikat terhitung dari 2 negara yang mengatakan tidak sepakat bendera palestina dapat berkibar di pbb.

 

Author: Billy Mitchelle